Polisi se-Indonesia Sasar 12 Kendaraan Penyebab Maut di Jalan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Keterbatasan jangkauan kamera ETLE alias tilang elektronik, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Resor Magetan sejak sebelum Tr (telegram) Kapolri/Polda Jatim turun sudah lakukan Tilang Manual. Namun, setelah Tr Kapolri-Polda Jatim turun, Polantas Resor Magetan lebih spesifik menyasar Tilang manual pelanggar lalu lintas (Lantas) penyebab maut di jalan.


"Sesuai Tr (telegram)  Polda Jatim St/599/V/HUK.12.12/2023, penindakan Tilang Manual menyasar 12 prioritas pelanggar yang menyebabkan fatalitas kecelakaan (laka) di jalan. Tilang Manual, secara nasional berlaku efektif, 1Juni 2023 mendatang," kata Kepala Unit (Kanit) Turjawali.(Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Polantas Resor Magetan Ipda Agnes Tri Ananta SH, kepada Kantor Berita RMoljatim. Rabu (24/5).

Dikatakan Ipda Agnes, sebanyak12 prioritas pelanggar itu diantaranya, mengemudi di bawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berbocengan lebih dari dua orang, mengemudi dibawah pengaruh akohol, mengemudi sambil memaikan Hp, sepeda motor tanpa kelengkapan (spion, Knalpot tidak standar, tanpa lampu penerangan), menggunakan Plat Nomor Polisi (Nopol) Palsu, dan kendaraan Odol.

"Kalau pemeriksaan statis (di tempat) mungkin tidak. Kalau mobile ada kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)  kecuali yang tidak terjangkau ETLE. Tapi saat ini Tilang Manual spesifik untuk12 item pelanggaran lantas itu,"ujar Ipda Agnes.

Ketika ditanyakan terkait ODOL sepeda motor atau "ethek" (penjual sayur), yang merupakan kearifan lokal, lebih kemanusian. Selama ini hanya ditegur bila terlihat membahayakan pengendaranya.

"Penindakan pelanggaran ODOL, untuk ethek,  kami    mengedepankan teguran/himbuan simpatik. Tilang merupakan  alternatif terakhir. Kami melaksanakan Tr Kapolri/Polda Jatim,  lebih sistem berburu,"kata Kanit Turjawali Ipda Agnes Tri Ananta SH ini.

Kembali dilaksanakan Tilang Manual kendaraan bermotor di wilayah hukum Resor Magetan membuat sebagian masyarakat Magetan yang awam berpendapat negatif. Jangankan masyarakat awam, jurnalis yang tidak tajam pengendusan perkembangan info menulis Tilang Manual yang kembali diberlakukan untuk 12 item pelanggar penyebab maut di jalan, juga negatif.

"Kok ada cegatan Polantas lagi ya di Magetan. Padahal Kapolri sudah melarang Tilang Manual. Ini cari cari. Bisa di laporkan Kapolri,"kata Har warga Kecamatan/Kabupaten Magetan kepada Kantor Berita RMoljatim Rabu (24/5).

Har mengakuai belum membaca Tr Kapolri/Kapolda, Selasa (16/5) sepekan lalu, yang memerintahkan melakukan Tilang Manual prioritas 12 kendaraan pelanggar yang menyebabkan fatalitas di jalanan.

"Saya belum baca Tr Kapolri soal Tilang Manual yang memprioritaskan 12 kendaraan/pengemudi di jalan itu. Mungkin Tilang Manual di berlakukan karena belum semua tempat tempat strategis ada ETLE dan kecelakaan lalu lintas bertambah,"pungkas Har.