Gugatan uji materi UU KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Perkeretaapian
- Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MK: Masa Jabatan 4 Tahun Ancam Independensi
- Nurul Ghufron: Putusan MK Tanda Kemenangan Demokrasi Berkonstitusi
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).
Anwar menjelaskan, gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi