Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan pihaknya telah memberikan jawaban melalui surat terkait pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI atas laporan soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK yang berakhir masa tugasnya.
- Pesan Ketua KPK kepada Ibu-ibu: Saya Titip Jaga Keluarga Jauhi Praktik Korupsi
- Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Pemberantasan Korupsi
- KPK Gandeng ACRC Korea Selatan Basmi Korupsi
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung Firli menjawab soal adanya tudingan KPK tidak kooperatif atas pemeriksaan yang sedang berlangsung di Ombudsman.
"Terkait Ombudsman sudah dijelaskan oleh Pak Sekjen. Yang pasti itu adalah kita memberikan jawaban, bukan kita tidak kooperatif, kita jawab pakai surat," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).
Firli menekankan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya menghormati semua proses. Untuk itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa telah menjelaskan melalui surat kepada Ombudsman.
"Dulu kan sama juga kan, ketika tes TWK. Rekomendasi begini, faktanya begini. Dibilang terjadi kesalahan dalam seleksi. Tapi kesimpulannya minta yang tidak lulus supaya dilantik. Dan proses yang kita lalui, putusan MK sudah selesai, benar yang dilakukan KPK. JR ke MA, tentang TWK itu, benar. Terus diajukan PTUN, tingkat pertama, banding, terakhir kemarin Kasasi ditolak juga. Jadi kita sebagai negara hukum kita ikutin saja prosedur hukum. Jadi kami tidak ingin berpolemik, karena itu bukan konflik," pungkas Firli.
- Penutupan TikTok Shop Sesuai Regulasi, Menkominfo Urung Jatuhkan Sanksi
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo