Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materiil sistem Pemilu pada Kamis mendatang (15/6).
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada
- Usai Sidang Putusan MK, Pasangan Rahmad Segera Nahkodai Kabupaten Bondowoso
Informasi tersebut tercantum dalam surat MK bernomor 280.114/PUU/PAN.MK/PS/06/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
"Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis (15/6) pukul 09.30 WIB," demikian keterangan surat undangan MK yang diterima redaksi, Senin (12/6).
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang sendiri akan digelar secara hybrid. Para pihak bisa hadir secara daring dengan mengajukan permohonan ke MK selambatnya dua hari sebelum jadwal sidang.
Selain kepada KPU RI, MK juga sudah melayangkan surat undangan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, dan DPR RI.
"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini sudah diagendakan pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB," kata Jurubicara MK, Fajar Laksono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada