KPU Hapus LPSDK, Fahri Hamzah: Berbahaya, Pesta Demokrasi Makin Liar

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengkritik rencana penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.


Menurut Fahri, hal itu sangat berbahaya dan akan membuat pesta demokrasi menjadi liar.

“Pesta akan semakin liar dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri Hamzah lewat keterangan resminya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/6).

Menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan adil tidaknya pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.

“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.

Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.