Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Telah 12 Kali Lakukan Perampokan

Korban Aura Enjelie yang sebelumnya diumunkan hilang/ist
Korban Aura Enjelie yang sebelumnya diumunkan hilang/ist

Otak pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial Aura Enjelie (AE) (15) asal Kecamatan Kemlagi bernama Mochammad Adi (MA) (19) warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kabupaten Mojokerto yang juga salah satu tersangka pembunuhan diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/6).


MA selain merencanakan pembunuhan bersama tersangka AA (15), warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto juga dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum membuangnya dibawah jembatan rel KA di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.

 “Sebelumnya MA mengajak AA untuk melakukan pembegalan, karena butuh uang untuk servis handphone,",” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria di Mapolres Kota Mojokerto,. AA membunuh korban pada 15 Mei lalu.

Pembunuhan itu dilakukan di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi. AA dan AE adalah teman satu kelas. Keduanya pernah berpacaran. AA menaruh dendam kepada korban, karena diganggu saat tidur di kelas dan ditagih uang iuran kas kelas sebesar Rp 40 ribu.

Pelaku MA dan AA pernah 12 kali melakukan aksi kejahatan seperti pembegalan, jambret dan pencurian motor di Kecamatan Puri, Kemlagi dan Dawarblandong. Hasil kejahatan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

“Penghasilan saya tidak cukup,” kata MA yang mengaku bekerja di tempat pengolahan besi bekas dengan gaji Rp 500 ribu per minggu.

Sebelum memutuskan membunuh korban, AA diajak MA mencari sasaran begal, karena butuh uang untuk biaya service HP.

“AA kemudian memberitahu kalau ada sasaran korban, karena dirinya dendam pada seseorang,” ujar Kapolresta.

Mengetahui AA dendam dengan korban, MA menyuruh agar sekalian membunuh korban. Selanjutnya AA kemudian membuat janji dengan korban AE untuk bertemu dan terjadilah eksekusi. Dari hasil pemeriksaan tim forensik mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen.

“Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas di belakang rumah pelaku yakni tempat kandang potong ayam,” terang Kaporesta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 atau 338 KUHP sehubungan dengan pasal 80 ayat (3) dan pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 365 KUHP.

“Untuk pelaku yang masih anak di bawah umur, akan dituntut sesuai dengan peradilan anak. Sementara yang dewasa akan menghadapi peradilan umum,” kata AKBP Wiwit Adisatria.

Sementara orang tua AE, siswi SMP 1 kemlagi korban pembunuhan asal Kecamatan Kemlagi, tak menyangka buah hatinya tewas ditangan AA, teman kelas korban. Lantaran, AA sering menitipkan motor di rumahnya saat berangkat sekolah. Keluarga korban berharap AA dihukum seberat-beratnya.

Hal ini disampaikan AU (35) ayah kandung AE. Dirinya menyatakan, AA sering terlihat mampir ke rumahnya. Khususnya saat remaja itu berangkat sekolah. Rumah AE hanya berjarak sekitar 300 meter dari sekolah dan AA menimba ilmu.

“Pelaku sering titip sepeda motor di rumah saya,” kata AU, ditemui di kediamannya.

AU mengetahui hubungan cinta monyet yang pernah dijalin putrinya dengan tersangka. Keduanya berpacaran saat kelas 7 dan tak lama kemudian putus.

“Ada yang bilang pernah ditembak lagi, cuma AE menolak karena pelaku ini sudah berpacaran dengan teman sekelasnya sendiri,” tuturnya.

AU tidak menyangka jika anak sulungnya tewas dibunuh si mantan pacar. AE hilang sejak 15 Mei lalu dan ditemukan tewas Senin (12/6) malam. Jasadnya terbungkus karung di selokan Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko.

“Tidak menyangka saja anak sekecil itu bisa berbuat keji dan sekonyol itu,” tandasnya. 

Orang tua korban ingin dua tersangka pembunuh anaknya yakni AA dan MA, warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kemlagi, dihukum maksimal. Dia berharap proses di kepolisian dapat memenuhi rasa keadilan.