Jaksa KPK Tunjukkan Bukti Catatan Bagi-Bagi Uang Miliaran Rupiah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Tidak Tahu

KPK tunjukkan bukti dugaan bagi- bagi duit dalam pengelolaan dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim/RMOLJatim
KPK tunjukkan bukti dugaan bagi- bagi duit dalam pengelolaan dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim/RMOLJatim

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi kembali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6).


Kali ini Kusnadi menjadi saksi dalam perkara dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencecar Kusnadi dengan membeber adanya bukti dugaan bagi- bagi duit dalam pengelolaan dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim.

Bukti selembar kertas tersebut ditampilkan JPU KPK melalui layar di ruang sidang

Tertulis paling atas nama Agus Yuda. Lalu dibawahnya terdapat sejumlah nama dan huruf M.

Nah dalam bukti tersebut terpampang nominal angka dan huruf 10 M = B Renny - Kusnadi.

Lalu dibawahnya 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua).

Kemudian 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Dibawahnya lagi, 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Terus ada 16 M - 10.100 M = 5.900 M.

Dan 10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M.

Namun sayangnya Kusnadi yang juga politisi PDIP ini tak mengetahui catatan tersebut.

"Tidak tau," kata Kusnadi singkat pada JPU KPK, Arof Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sedangkan, untuk huruf M, Kusnadi mau menginterpretasikannya. "Interpretasi saya (kepanjangan) M itu miliar," jelas Kusnadi.

Bahkan saat ditanya JPU Arif Suhermanto, apakah Kusnadi menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, Kusnadi menyatakan tidak. "Tidak menerima apa pun," ujar dia.

JPU Arif lalu mengungkap, kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita KPK, saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah.

"Barang bukti itu kami sita dari gedung dewan. Makanya itu kami tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut," pungkasnya.

Selain Kusnadi dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim, Andi Fajar Cahyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar, Ajudannya Ruadi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.