Data Nasabah Bocor, Warga Surabaya Gugat Bank Mandiri Rp 50 Miliar

Warga Surabaya menggugat Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Surabaya/Ist
Warga Surabaya menggugat Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Surabaya/Ist

Samsuduri (47) warga Pesapen Barat Surabaya menggugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Wiyung Surabaya setelah data pribadinya bocor ke publik. Gugatan itu resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (16/6).


I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, jika kliennya merasa keberatan atas kebocoran data nasabah yang terjadi atas nama kliennya itu. Data kliennya tersebut terbuka untuk umum, atau bocor di Whatsapp grup kepada para pelanggan online. Itu terjadi sekira 23 Februari 2023 kemarin.

"Data-data pribadi yang bocor itu diantaranya nama nasabah, alamat lengkap nasabah, Nomor Customer Information File (CIF) dan nama Ibu kandung nasabah," jelasnya usai mendaftakan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kantor Berita RMOLJatim.

Komang melanjutkan, sebelumnya kliennya memang melakukan transaksi jual beli online yang menggunakan nomer rekeningnya sendiri, yaitu rekening Mandiri. Namun dalam perjalanan terjadi beberapa kendala yang membuat datanya bocor ke publik. Data itu berupa foto yang berisikan tentang informasi pribadi miliknya.

Lantas kemudian kata Komang, kliennya mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh salah seorang customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

"Data tersebut disebarkan oleh orang lain yang mengaku didapat dari oknum pegawai Bank Mandiri," bebernya.

Kendati telah dilakukan pertemuan antara penyebar data dengan kliennya, Komang menyebut itu tetap menjadi perhatian khusus dalam hal keamanan data di sistem perbankan. Maka dari itu dirinya turut melayangkan gugatan atas pelaku penyebaran data tersebut.

"Kami sudah melakukan somasi kepada Tergugat 1 yaitu Bank Mandiri, namun tidak ada titik temu. Makanya kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Abdul Kadir, SH, CLA mengatakan, selain mengajukan gugatan, Tim Kuasa Hukum juga akan melakukan upaya hukum lain untuk mengadukan permasalahan ini ke lembaga negara lain yang berwenang. 

"Selain gugatan ini, rencananya minggu depan kami juga akan mengajukan pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, dan kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya," tandasnya.