KPK Ajak Mantan Tahanan dan Keluarganya Informasikan Pungli Rutan

Ilustrasi gedung KPK/RMOL
Ilustrasi gedung KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para mantan tahanan KPK atau keluarganya yang pernah mengalami tindak pidana korupsi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk memberikan informasi untuk pengayaan barang bukti dalam proses penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli).


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapapun pelakunya yang melakukan Pungli di Rutan KPK. Lembaga antirasuah, jelas Ghufron, berkomitmen menindaklanjuti secara objektif sesuai fakta kepada siapapun pelakunya.

"Termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Bahkan, KPK mengundang siapapun yang pernah menjadi tahanan KPK atau keluarganya untuk memberikan informasi jika mengalami dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa penyuapan maupun pemerasan.

"Sekali lagi KPK mengundang setiap orang yang berpengalaman ataupun keluarganya yang merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, untuk memberikan informasi kepada KPK, sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus ini," pungkas Ghufron dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan temuan adanya dugaan Pungli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Temuan awal dugaan Pungli tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar. Atas temuan itu, KPK masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dan memproses hukum para pelakunya.


ikuti update rmoljatim di google news