Lukas Enembe Diduga Bikin Pergub Demi Legalkan Penyimpangan Anggaran

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga membuat Pergub untuk melegalkan aksinya dalam korupsi dana APBD/RMOL
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga membuat Pergub untuk melegalkan aksinya dalam korupsi dana APBD/RMOL

Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diduga melakukan grand corruption dengan cara membuat peraturan untuk melegalkan perbuatan menyimpang, termasuk tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Provinsi Papua.


Disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah mengungkapkan bahwa dana operasional Lukas dari APBD mencapai Rp1 triliun. Sebagian dana operasional itu, sekitar hampir Rp400 miliar, digunakan untuk makan dan minum dalam setahun.

"Padahal kita tahu, bahwa satu tahun itu ada 365 hari, artinya bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Itu juga menjadi sebuah kejanggalan bagi kami. Apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar?" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Akan tetapi, kata Asep, ada kuitansi dalam penggunaan uang untuk makan dan minum itu. Untuk itu, pihaknya masih melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah makan atau restoran sesuai dengan kuitansi yang ada untuk menelusuri kebenarannya.

"Kalaupun memang benar, apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari. Seperti itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," tutur Asep.

Asep mengungkapkan, dana operasional Lukas sebesar Rp1 triliun setahun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat dirinya sendiri. Akan tetapi, Asep tidak membeberkan Pergub yang mana yang direkayasa Lukas.

"Jadi memang ketika itu dicek di Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya peraturan gubernur. Modusnya seperti itu," terang Asep.

Asep pun membenarkan bahwa Lukas diduga sengaja membuat Pergub agar melegalkan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni melakukan dugaan penyalahgunaan dana APBD.

"Itu yang dinamakan dengan grand corruption. Jadi orang melakukan korupsi itu lain-lain, macam-macam ya. Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah itu aturannya benar, tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, atau melakukan korupsi. Dengan dibuat peraturannya, seolah-olah menjadi benar," pungkas Asep dimuat Kantor Berita Politik RMOL.