Sumber dana lembaga survei yang terlibat penghitungan cepat Pemilu 2024 diminta transparan dan dimuat dalam sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal
“Dana lembaga survei misalnya sebagai laporan awal untuk terlibat dalam pemilihan, maka harus dibuka ke publik,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Sabtu (1/7).
Menurutnya, transparansi dana lembaga survei penting diperhatikan KPU, mengingat ada indikasi dana korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat, mengalir ke dua lembaga survei.
“Ngapain kita punya sistem, tapi tidak transparan?” Bagja balik bertanya.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menilai, izin pelibatan lembaga survei harus diperketat dalam Peraturan KPU.
“Bagaimana juga ketika terbukti (ada lembaga survei menerima uang korupsi), kan harus ada treatment-nya terhadap persoalan itu,” pungkas Bagja.
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem
- PKB Usung Direktur RSUD Dolopo Madiun Sebagai Cawabup Dampingi Hari Wuryanto
- Surabaya Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Wali Kota Eri Cahyadi: Wujud Transparansi Pelayanan