Brigjen Endar Priantoro Mulai Bertugas di KPK Usai Pendidikan di Lemhannas

Brigjen Endar Priantoro/RMOL
Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat tugas untuk Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.


Akan tetapi Endar baru mulai bertugas setelah selesai menjalani pendidikan di Lemhannas.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).

Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, pada Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.