Bawaslu RI Imbau Sosialisasi Parpol Jangan Jadikan Ajang  Kampanye Kader

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Kegiatan sosialisasi partai politik diimbau tidak disalahgunakan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 menjadi ajang kegiatan kampanye dari para Bakal Bacaleg, Bakal Calon Kepala Daerah, dan Bakal Calon Presiden (Bacapres).


Menurur anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis (6/7), pihaknya sejauh ini massif membangun komunikasi kepada parpol. Tujuannya, agar dalam melakukan sosialisasi di internal partai tidak dimaknai sebagai ruang kampanye.

"Kita meyakinkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik agar tidak lagi dimaknai sebagai ruang kampanye," jelas Puadi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Puadi, sampai saat ini KPU RI belum resmi untuk menetapkan masa kampanye pada Pemilu 2024. Maka dari itu, agenda tahapan sosialisasi partai politik agar tidak dimaknai sebagai kampanye bagi para kader parpol.

Pihaknya mengaku telah berupaya mencegah. Salah satunya, pasca penetapan peserta pemilu, Parpol diminta melakukan sosialisasi di internal partai politik.

Selain itu, Puadi mengatakan, Bawaslu RI sedang menyiapkan alat kerja pengawasan terhadap kegiatan kampanye parpol peserta Pemilu 2024.

Upaya itu dilakukan untuk kesiapan pengawasan terhadap kegiatan kampanye parpol peserta pemilu dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Ia memastikan bahwa masa kampanye baru bisa dimulai pada 28 November nanti.

"Sekarang karena PIC terhadap pengawasan kampanye itu ada di penanganan pelanggaran," kata Puadi.

Dia menambahkan, Bawaslu juga massif dengan memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pelanggaran.

"Terutama, karena kalau kita membicarakan bakal caleg, bakal capres belum ada," imbuhnya.