Bupati Magetan Akhirnya Pecat Sandi Dirtek Perumdam Lawu Tirta

Sandi Kurnaryanto, direktur teknik (distek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, saat di gelandang personil Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Kota Madiun. RMol.Jatim
Sandi Kurnaryanto, direktur teknik (distek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, saat di gelandang personil Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Kota Madiun. RMol.Jatim

Bupati Magetan, Jawa Timur Suprawoto akhirnya memecat Sandi Kurnaryanto, direktur teknik (dirtek) PDAM Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, sekeluarnya terpidana korupsi honor tenaga harian lepas (THL) yang merugikan negara sebesar Rp 263 juta, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Kota Madiun.


"Pemberhentian yang bersangkutan

Sudah kita proses. Kita menunggu keputusan final, yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Bupati Magetan Suprawoto,  sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta kepada Kantor Berita RMOLJatim Minggu (9/7).

Saat ini, lanjut Bupati Suprawoto, surat keputusan pemberhentian Sandi Kunaryanto,  sudah di proses dibagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

"Saya begitu menerima laporan dari Dirut PDAM, kemarin, tentang keputusan inkracht Sandi Kunaryanto. Segera saya tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,"ujar Bupati Suprawoto.

Kendati akhirnya dipecat, Sandi Kunaryanto mantan direktur teknik Perumdam Lawu Tirta ini selama 1 tahun 8 bulan, mendekam dalam penjara klas 1 Kota Madiun masih menerima gaji dari BUMD Pemkab Magetan sekitar Rp 6 jutaan setiap bulan.

"Se Indonesia terpidana korupsi paling enak, ya Pak Sandi Kunaryanto ini. Dipenjara masih gajian, walau tidak bisa melaksanakan tugas/bekerja, sampai bebas dari penjara," kata Kepala Lembaga Penelitian Republik Damai (REDAM) Noorman Susanto, Minggu (9/7).

Padahal, tambah Noorman Susanto, dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan, mestinya sudah bisa diberhentikan,  tapi sampai Pengadilan Tipikor memvonis 1 tahun 8 bulan terpidana Sandi Kunaryanto tidak di berhentikan.

"Dalih Bupati Magetan tidak dipecatnya Sandi Kunaryanto, meski sudah di vonis (inkracht), karena terpidana masih berupaya hukum banding. Ini aneh lagu hukum Indonesia, keputusan banding itu regulasinya, maksimal 6 bulan, sampai terpidana bebas, upaya banding sudah apa belum,  yang jelas ada dugaan rekaan,"ujar Noorman Susanto yang juga bergelut di bidang hukum ini.

Dikatakan Noorman, kalau menunggu inkracht belum jelas, tapi dasar tidak bisa melaksanakan tugas lebih dari tiga bulan itu sesuai Permendagri sudah bisa diberhentikan.

"Sejak assesmen atau rekrumen Pak Sandi Kunaryanto, aroma kebohongan sudah kental. Pak Sandi ini info kuat, pejabat titipan penguasa Kota Madiun,"ungkap Noorman.

Indikasinya, lanjut pemilik sasana  boxing REDAM Camp, waktu assesmen direktur teknik Perumdam Lawu Tirta, Magetan. Pengikut yang mendaftar dan ikut tes ada 6 orang, ditambah Sandi Kunaryanto, jadi total 7 orang.

"Bohong pertama, lowongan dirtek Perumdam Lawu Tirta Magetan tidak ada yang mendaftar. Hanya satu Pak Sandi Kunaryanto saja. Bohong kedua, tidak tahu Pak Sandi bermasalah di Kota Madiun, malah menyalahkan wartawan. Sudah uzur bohong melulu,"tandas Noorman Susanto.