Buka Kasus Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya dengan 2 Tersangka Baru, Jaksa Tunggu Salinan Resmi Putusan Hakim

Nur Rachman/RMOLJatim
Nur Rachman/RMOLJatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachman mengakui bila dalam kasus mafia perijinan SIUP MB di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya tak hanya dilakukan terdakwa Herry Luther Pattay saja.


Namun juga ada keterlibatan dua orang lainnya yang layak diusut untuk dijadikan sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH membacakan putusan terdakwa Herry Luther Pattay di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/6) lalu.

Kendati demikian, Nur Rachman belum berani memutuskan untuk segera mengusut kedua orang yang dimaksud Majelis Hakim tersebut.

Pasalnya ada mekanisme yang harus dilakukannya. Yakni masih menunggu salinan resmi putusan dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

"Yang 2 orang sebagaimana pertimbangan dari majelis hakim yang menyebut ada 2 orang yang sebagaimana dibuktikan dalam proses persidangan nanti sepenuhnya kami menunggu salinan resmi dari putusan tersebut," jelas Nur Rachman pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/7).

Nur Rachman menambahkan, setelah salinan resmi putusan perkara dengan terdakwa Herry Luther Pattay diterima.

Maka, pihaknya sebagai jaksa penuntut akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Selanjutnya, ia akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

"Kami akan mempelajari lagi dan selebihnya akan kami serahkan pada penyidik bagaimana tidak lanjut dari 2 orang tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Herry Luther Pattay, terdakwa kasus SIUP MB palsu di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya, Selasa (27/6).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menyatakan dimana terdakwa yang merupakan eks ASN Pemkot Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Luther Pattay, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.

Selain itu faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Namun terdakwa Herry Luther Pattay belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Ia hanya menyatakan pikir-pikir.

Usai menerima vonis, terdakwa Herry Luther Pattay juga melakukan perlawanan atas pemecatannya sebagai ASN Pemkot Surabaya.

Pasalnya kasus yang dihadapinya tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.


ikuti update rmoljatim di google news