PWI Lamongan Cegah Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Pelantikan pengurus PWI Kabupaten Lamongan periode 2023-2026/RMOLJatim
Pelantikan pengurus PWI Kabupaten Lamongan periode 2023-2026/RMOLJatim

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Lamongan menandatangani nota kesepahaman pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan, di Aula Gadjah Mada Pemkab Lamongan, Selasa (18/7).


Disaksikan oleh Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim, nota kesepahaman merupakan literasi dalam memberikan kefahaman profesi wartawan kepada stakeholder dan masyarakat di Lamongan.

Sebab, saat ini marak didapati berita palsu atau yang biasa disebut hoax yang disebarkan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.

Setelah menandatangani nota kesepahaman atas nama Pemkab Lamongan, Bupati Yuhronur Efendi menyampaikan dukungannya agar wartawan di Lamongan mampu menerapkan Undang-Undang tentang Pers sehingga mampu menciptakan informasi yang berkualitas dan mencerdaskan masyarakat.

"Wartawan harus bisa memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat Lamongan karena bagian dari kolaborasi Pentahelix yang dapat mendukung pembangunan yang dilakukan. Informasi yang diberikan tidak harus selalu capaian, saran dan kritik membangun juga sangat dibutuhkan sebagai kontrol sosial," ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes saat memberikan sambutan.

Sementara, Ketua PWI Provinsi Jawa Timur Lutfil Hakim mengungkapkan kepada wartawan di Lamongan akan diperbolehkannya dalam implementasi Undang-Undang Pers pasal 6 yang berisi tentang pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Boleh untuk menuliskan kritik dan saran asalkan untuk kepentingan umum dan memiliki dampak mensejahterakan masyarakat," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan pelantikan pengurus PWI Lamongan periode 2023-2026 oleh Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim.

Usai dilantik, Ketua PWI Lamongan Kadam Mustoko menyatakan akan terus melakukan kolaborasi dengan stakeholder dan masyarakat Lamongan untuk dapat menghentikan kejahatan atas nama pers dan mampu memberikan edukasi masyarakat tentang tugas pers sesuai Undang-Undang yang berlaku.