Aplikasi Sijamed Diskominfo Kabupaten Mojokerto Jadikan Kerjasama Publikasi Efektif, Efisien dan Akuntabel

Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto saat menerima penghargaan/ist
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto saat menerima penghargaan/ist

Inovasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan melahirkan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed).


Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi antara Pemkab dengan berbagai media massa menjadi lebih cepat dan akuntabel.

Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email wartawan.

Kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional.

Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

"Pada tahun 2022 ketika awal kami menerapkan Sijamed, terdapat 94 media yang bekerja sama dengan kami. Tahun ini turun menjadi 83 media karena ada yang tidak melanjutkan kerja sama," terang Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/7/2023).

Pada tahun kedua penerapan aplikasi Sijamed tahun 2023, lanjut Ardi, pihaknya menambahkan fitur yakni data harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media untuk satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial yang telah termuat.

"Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi, ternayata kami tak bisa membaca sisa anggaran. Sehingga kami tambahkan dua fitur tersebut," jelasnya. 

Lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari keinginan Diskominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media. 

Kadis Kominfo Ardi mengatakan, pihaknya lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.

Perbup ini menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022.

Verifikasi untuk menentukan nilai kerjasama yakni tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.

Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama kemudian diunggah di aplikasi Sijamed.

Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. "Kalau dituangkan di kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan diluar dugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan kan tidak bisa diprediksi," ujarnya.

Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.

"Kami punya dua verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi," tutur Ardi.

Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi melalui telegram terkait Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed.

Tidak hanya itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.

Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber dua hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.

"Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut," tegasnya.

Ardi menyebut, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel.

"Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel," jelasnya. 

Penerapan Aplikasi Sijamed selama dua tahun terakhir menuai respons positif dari awak media di Kabupaten Mojokerto. "Kedisiplinan itu mulai dari meliput kegiatan, menulis berita, mengunggah naskah ke Sijamed, sampai mengunggah bukti tayang dan invoice ke Sijamed," terangnya. 

Salah seorang wartawan yang telah bekerja sama menilai Aplikasi Sijamed membuat kerja sama media dengan Pemkab Mojokerto lebih efisien. Sebab hampir semua surat menyurat secara elektronik.

Dia berharap kedepan, surat tagihan atau invoice juga sepenuhnya elektronik.