Polres Gresik menahan tiga orang tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Manyar Kabupaten Gresik.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan penahanan terhadap para tersangka pengeroyokan telah dilakukan gelar perkara dan jelas pokok perkaranya sehingga para tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Setelah pemeriksaan kepada para pihak dan pemeriksaan tersangka, tersangka kami tahan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/7).
Sementara, Kuasa Hukum korban penganiayaan, Abdullah Syafi’i, mengapresiasi kinerja kepolisian yang sangat luar biasa dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Sebab, unsur pidana yang telah dilakukan tersangka sudah jelas.
"Kami berterima kasih atas kinerja kepolisian, yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Sehingga, mengakibatkan luka dan beban mental yang berat terhadap korban," ujarnya.
"Langkah kepolisian sudah tepat, sebagaimana yang termuat didalam pasal 170 KUHP. Karena secara subjektif unsur pidananya sudah terpenuhi dan secara objektif sangat terpenuhi. Karena ancaman hukumannya adalah 5 tahun," tuturnya.
Subjektifnya lanjut Syafii, khawatir jika tersangka yang merupakan orang dalam dan ada dalam ponpes akan melakukan atau mengulangi perbuatannya. "Kami berharap, para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ucapnya.
Syafi'i menjelaskan perbuatan dugaan pengeroyokan dan penganiaan yang dialami kliennya bernama Agung (38) dipicu atas dugaan pengerusakan disertai pencurian asset bank milik Yayasan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrahimi.
"Klien kami merupakan seorang satpam Ponpos Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Disini kami mencari keadilan, untuk segera mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini agar timbul efek jera terhadap para pelaku tindak kekerasan," pungkasnya.
Untuk diketahui tiga tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan adalah Ali Fathomi, Fandi dan Ainul Faruqi.
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- KPU Jember Terima Berkas 638 Calon PPK, Ratusan Peserta Gugur