Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Awal Agustus 2023

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto/RMOL
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto/RMOL

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) masih diharuskan menginap di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga awal Agustus 2023.


"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA, tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7).

Perpanjangan penahanan Dadan, kata Ali, sudah diperpanjang sejak 26 Juni 2023 hingga 4 Agustus 2023 di Rutan KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.