Tanggapi Surat MAKI, KASN Akan Klarifikasi Walikota Balikpapan Terkait Dugaan Pelanggaran Mutasi JPT

Sekjen MAKI Komaryono/RMOLJatim
Sekjen MAKI Komaryono/RMOLJatim

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam waktu dekat akan klarifikasi langsung dengan Walikota Balikpapan atas dugaan pelanggaran mutasi jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli dan Sekretaris Dewan pada pemerintahan Kota Balikpapan. 


Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas surat laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) no. 3221/SK/MAKI/VI/2023 yang dikirimkan pada tanggal tujuh 7 Juni 2023 lalu. 

MAKI sangat mengapresiasi dan sangat menghargai kinerja KASN dan segera berkordinasi dengan KPK untuk menelaah ada tidaknya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam mutasi jabatan tinggi pratama pada Pemerintahan Kota Balikpapan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan surat balasan dari KASN. Isinya kurang lebih KASN akan menemui Walikota Balikpapan atas dugaan pelanggaran mutasi JPT. Kami mengapresiasi langkah KASN, yang juga telah melaksanakan klarifikasi secara daring melalui aplikasi zoom yang digunakan hadiri sekda setempat dan Kepala BKPSDM. KASN akan berkoordinasi dengan KPK," kata Sekjen MAKI Komaryono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/7). 

Selanjutnya, untuk menambahkan bukti adanya pelanggaran mutasi JPT, MAKI akan melakukan investigasi dan klarifikasi terkait kebenaran informasi pengangkatan Kepala Dinas PU menjadi Dewan Pengawas PDAM pada tanggal 14 Juli 2023. Padahal Kepala Dinas PU Kota Balikpapan diangkat sebagai Kepala Dinas atau Pejabat Tinggi Pratama belum genap 6 bulan.

"Yang jadi pertanyaan kami, apa tidak ada Pejabat Tinggi Pratama yang lebih Senior di Balikpapan? dan satu lagi pengangkatan Direktur RSUD Beriman Kota Balikpapan dari Swasta Non PNS. Apa di RSUD Beriman Kota Balikpapan tidak ada dokter yang memiliki kepangkatan serta KAPABILITAS untuk diangkat jadi Direktur RSUD Beriman? Biar ada jenjang karier dan eselonisasi yang jelas," tegas Komaryono. 

Sekedar informasi, isi surat balasan dari KASN bernomor B-26B-2687/HP/JP/O1/07/0223 yang tandatangani langsung oleh wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto tersebut diantaranya, KASN menganalisis dan melakukan proses lebih lanjut. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2023 sebagai langkah nyata dan tindak lanjut telah melakukan klarifikasi secara daring melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah kota Balikpapan. 

Dalam waktu dekat KASN berencana klarifikasi langsung dengan Walikota Balikpapan sebagai pejabat pembina kepegawaian atas dugaan pelanggaran mutasi JPT. 

Tidak lupa KASN juga mengucapkan terimakasih terhadap MAKI atas atensi yang diberikan terhadap penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran mutasi JPT di lingkungan pemerintah kota Balikpapan.