Barang Dagangannya Dicuri Sebesar Rp100 Ribu, Indomaret Menolak Damai

Surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan ke Kapolri/ist
Surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan ke Kapolri/ist

Galuh Firmansyah, seorang anak muda berusia 25 Tahun di Surabaya tertangkap mengambil 2 botol teh kemasan, 1 bungkus Oreo, 1 bungkus coklat silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek secara diam-diam di sebuah Indomaret (24/5).


Galuh yang merupakan tamatan SD, diketahui bekerja sebagai pegawai Online Shop, yang ia tekuni beberapa tahun belakangan untuk membantu ekonomi keluarganya.

Atas perbuatannya, saat ini Galuh berada di tahanan Polsek Gunung Anyar.

Walaupun statusnya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan sudah berada di dalam penjara selama 60 hari.

“Pada saat kejadian, dikatakan oleh Galuh, bahwa saat itu ia sudah tak lagi memegang uang sejak 2 hari. Untuk mengganjal lapar, ia mengambil makanan dan minuman. Saat itulah, tindakannya diketahui salah satu pegawai Indomaret yang langsung melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Sektor Gunung Anyar,” jelas Satria Marwan, S.H., M.H selaku pendamping hukum Galuh dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/7).

Sedangkan pasal yang menjerat Galuh, menurit Satria, penyidik Polsek Ginung Anyar menggunakan pasal 362 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Saat ini perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya,” ungkap Satria.

Kendati demikian penyidik Polsek Gunung Anyar mencoba memberikan jalan keluar agar perbuatan Galuh dimaafkan.

Mengingat jumlah kerugian tidak sebanding dengan ancaman hukumannya. Apalagi perbuatan yang dilakukan Galuh saat itu cukup terdesak. Nyatanya pihak pelapor enggan memberikan maaf terhadap Galuh.

"Penyidik telah mencoba melakukan upaya perdamaian Restorative Justice mengingat nominal kerugian yang dialami korban bukan nilai yang fantastis. Terlebih, alasan Galuh mengambil makanan tersebut karena terdesak oleh lapar yang telah ia tahan seharian. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh pihak Indomaret dan mereka berharap kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan,” papar Satria.

Bahkan lanjut Satria, tak hanya pihak Polsek Gunung Anyar, upaya perdamaian juga dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tetapi tetap saja menemui jalan buntu. Pelapor bersikukuh ingin melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.

"Pihak Kejaksaan juga mencoba mendamaikan perkara ini dengan menerapkan Restorative Justice. Hasilnya tetap sama, pihak Indomaret (pelapor) tetap menolak rencana perdamaian. Padahal kami berharap kasus ini dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan, salah satunya Restorative Justice yang dapat menjadi alternatif. Mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp100 ribu dan pemidanaan yang seharusnya menjadi Ultimum Remidium," kata Satria.

Satria juga mengapresiasi atas kinerja dua institusi penegak hukum yang memberikan perhatian serius terhadap kasus Galuh dengan mencoba langkah-langkah perdamaian.

“Kami mengapresiasi atas kerja kepolisian dan kejaksaan yang telah menawarkan upaya perdamaian. Galuh kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan menunggu pelimpahan berkasnya ke pengadilan setelah beberapa kali upaya penerapan Restorative Justice sejak di Kepolisian gagal. Upaya Restorative Justice tersebut tidak menuai hasil karena pihak korban yakni Indomaret yang mengalami kerugiam tidak lebih dari Rp100 ribu enggan untuk berdamai," pungkasnya.