KPK Tingkatkan Status Proyek "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi ke Penyidikan

foto/net
foto/net

Pimpinan dan Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan toilet sekolah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atau dikenal proyek "WC Sultan" naik ke tahap penyidikan.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa KPK saat ini sudah pada tahap persiapan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait proyek "WC Sultan".

"Iya sudah persiapan pada tahap tersebut (penyidikan)," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).

Ali memastikan, perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun kegiatan-kegiatan upaya paksa lainnya di tahap penyidikan.

"Nanti pasti akan diinfokan lebih lanjut perkembangannya," pungkas Ali.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada waktunya pihaknya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Iya (naik penyidikan), pada waktunya kita umumkan," kata Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara. Mengingat, dugaan korupsi yang terjadi di setiap toilet berbeda-beda.

"Karena masing-masing toilet itu memiliki perbedaan. Karena tidak hanya satu vendor, ada beberapa vendor. Ada juga yang mendekati speknya, tapi ada juga beberapa bagian yang dikurangi gitu. Jadi tidak sama satu toilet dengan toilet lainnya. Misalnya satu toilet ada yang kekurangannya di bagian lantainya, yang lain di bagian misalnya kelengkapan toilet," jelas Asep.

Bahkan, kata Asep, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dari proyek "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi.