Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti menemukan bila ada mantan narapidana korupsi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
- Komisi C Usul Pemprov Kerjasama Dengan Pihak Swasta Untuk Kelola Program Trans Jatim
- Biaya Kereta Cepat Membengkak, Satyo Purwanto: Kalau di Korut Pimpronya Ditembak Mati
- Palsu atau Asli, Plakat IRRI untuk Jokowi Ternyata Dibuat Kementan
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, Silon memang mempermudah pendataan Bacaleg oleh Parpol, termasuk pencantuman status hukum untuk mantan Napi korupsi.
"Misalkan orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum," katanya, kepada wartawan, Sabtu (29/7).
"Selanjutnya, misalnya mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan mantan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan," sambungnya.
Hasyim memastikan, para Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan Napi korupsi akan diberitahukan ke publik, tetapi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS).
"Pasti diumumkan statusnya," pungkasnya.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat