KPK Periksa Anggota DPR RI Sudewan dan Istrinya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024, Sudewa dan istrinya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/8), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (3/8).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Widodo selaku wiraswasta, Sudewa selaku anggota DPR RI, dan Atik Kusdarwati selaku ibu rumah tangga yang juga diketahui merupakan istri dari saksi Sudewa.

Berdasarkan informasi, saksi Sudewa dan istrinya, Atik Kusdarwati sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan tim penyidik, dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

KPK juga telah memeriksa dua anggota DPR RI pada Jumat (27/7), yakni Andi Iwan Darmawan Aras selaku anggota DPR RI Fraksi Gerindra, dan Ridwan Bae selaku anggota DPR RI Fraksi Golkar.

Keduanya didalami soal dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub, dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut.

Sebelumnya pada Rabu (26/7), KPK sudah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto. Keduanya didalami soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

KPK secara resmi umumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.