Polres Jember Bekuk 4 Anggota Sindikat Curanmor di Kawasan Kampus

Wakapolres Jember Kompol Hendry saat memberikan keterangan pers mengumumkan tersangka curnamor/RMOLJatim
Wakapolres Jember Kompol Hendry saat memberikan keterangan pers mengumumkan tersangka curnamor/RMOLJatim

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil membekuk empat orang sindikat pencurian sepeda motor yang diduga  sering beraksi di kawasan kampus dan puluhan tempat lainnya di Kabupaten Jember. Mereka terdiri dari 2 eksekutor pencurian dan 2 orang penadah.


"Keempat tersangka itu berinisial NS (30) dan MI (33) sebagai pemetik. Kemudian HF (36) dan AR (24) sebagai penadah. Semua warga asal Kecamatan Sumberbaru Jember," ujar Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/8).

"Sementara itu satu terduga pelaku berinisial DH warga asal Kabupaten Lumajang dinyatakan buron atau DPO( Daftar Pencarian Orang," sambungnya.

Kompol Hendry menjelaskan, terungkapnya komplotan curanmor ini bermula dari tertangkapnya seorang penadah berinisial HF. Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap HF ini, polisi akhirnya bisa menangkap tiga tersangka lainnya berinisial NS, MI dan AR. Namun satu orang yang diduga sebagai eksekutor berhasil meloloskan diri.

"Kami berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor, 25 unit plat nomor kendaraan yang diduga hasil pencurian serta sebuah kunci T," katanya.

"Ada 11 TKP yang sudah jelas pelapornya, yang lain masih dalam proses penyelidikan," terang dia.

Modus yang dilakukan, lanjut Hendry, pelaku memasuki rumah korban yang sedang tidur dengan merusak pintu rumah atau tempat kos para korbannya. Selanjutnya merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

"Dua eksekutornya kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara. Sedangkan dua orang penandahnya, kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Hendry.