Usai Didemo, Kades Mundurejo Jember Tersangka Korupsi DD Dibebaskan dari Tahanan

Massa dari Desa Mundurejo saat demo depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember/RMOLJatim
Massa dari Desa Mundurejo saat demo depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember/RMOLJatim

Ratusan warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (8/8).


Mereka menuntut penahanan Kades Mundurejo, ES, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ditangguhkan.

"Bebaskan Kades kami, karena dia tidak bersalah. Kasus ini hanya rekayasa dan bermotif politik," teriak warga melalui pengeras suara, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Setelah beberapa jam unjuk rasa, perwakilan massa diminta masuk untuk menyampaikan aspirasinya. Sebanyak 10 perwakilan warga yang semula menolak masuk akhirnya mau bernegosiasi dan menyampaikan aspirasinya.

Mereka diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Isa Ulin Nuha dan Kasi Intel Kejari Jember Arief Fathurrahman. 

Namun dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak kejaksaan belum bias mengabulkan permintaan pembebasan tersangka ES. Karena itu, perwakilan warga keluar ruangan dan menemui massa menyampaikan bahwa tuntutannya belum dikabulkan.

Mendengar pernyataan perwakilan tersebut, massa yang sudah emosi bertambah marah, selanjutnya menerobos pagar hendak memasuki ke dalam kantor Kejari Jember.

Ratusan anggota Polres Jember yang bersiaga sejak pagi langsung membuat pagar betis. Hal ini untuk mengantisipasi supaya massa tidak masuk ke dalam Kantor Kejari. Akibatnya terjadi saling dorong antara massa dengan kepolisian. Bahkan suasana semakin genting, massa sudah bertambah emosi dan terjadi pelemparan.

Melihat situasi tersebut, polisi terus berupaya menenangkan massa, sambil melakukan negosiasi dengan perwakilan massa.

"Kami tetap pada tuntutannya, Kepala Desa Mundurejo harus dipulangkan hari ini," tegas salah seorang perwakilan warga Mundurejo, Hefni Yasin.

Dari hasil negosiasi ulang tersebut, Kejaksaan akhirnya mengabulkan tuntutan warga. Kades Mundurejo akan dibebaskan dari tahanan. Namun proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.

"Kami berharap jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan, setidaknya bisa mengalihkan status tahanannya, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," katanya. 

Kasi Intelijen Arief Fatchurrohman menjelaskan, pihaknya mengabulkan status penahanan tersangka, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Meski demikian, proses hukum terhadap Kades ES, dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana desa tetap berjalan. 

"Pengalihan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang humanis, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," terangnya.

"Tokoh masyarakat dan perangkat desa bersedia menjadi penjamin bagi pengalihan penahanan tersebut, selain dari pihak Keluarga ES," sambungnya.

Selain itu, Kejari Jember juga memperhatikan kesanggupan warga Desa Mundurejo untuk membuka segel di kantor desa setempat agar roda pemerintahan desa bisa berjalan. 

Meski sudah ada kesepakatan, ratusan warga tetap bertahan di depan Kejari Jember. Mereka menyatakan tidak akan pulang jika tidak membawa kades Mundurejo pulang bersama-bersama.

Selasa sore, massa kemudian bergerak ke Lapas kelas IIA Jember, setelah mendapatkan informasi bahwa pihak Kejari juga bergerak ke Lapas.

Sebelumnya, Kejari Jember menahan Kades Mundurejo ES dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD) Desa setempat tahun 2020 dan 2021.

Penahanan dilakukan usai dia menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa sore, 11 Juli 2023.