Sudah 2 hari jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember mengalami kekosongan. Ini akibat proses rekrutmen Bawaslu tingkat Kabupaten/kota di Jawa Timur, tersendat. Sedangkan masa jabatan 5 Komisioner Bawaslu Jember periode 2018-2023 telah berakhir sejak Selasa, 15 Agustus 2023.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal
Menurut Komisioner Divisi Humas dan Data Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2018-2023 telah berakhir per 15 Agustus 2023. Sementara seleksi Bawaslu periode 2023-2028 masih berlangsung pada tahap penetapan dan pelantikan.
"Karena belum terpilihnya atau belum dilantiknya Bawaslu Kabupaten/kota, maka Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota," ujar Endah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/8).
Pengisian kekosongan jabatan tersebut, lanjut dia berdasarkan Pasal 99 poin e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa Bawaslu Provinsi berwenang untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu dalam Pasal 97 Ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 disebutkan, dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara.
Pengambilalihan tersebut sifatnya sementara, sejak 15 Agustus 2023 hingga dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Untuk memperlancar tugas-tugas tersebut, Bawaslu RI juga memberikan instruksi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota untuk menfasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota selama pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh dengan baik.
Endah mengatakan, pengambilalihan ini karena terjadi keterlambatan proses seleksi atau pelantikan komisioner. Rencananya, Bawaslu melantik Bawaslu Kabupaten/kota pada 14-15 Agustus 2023. Namun karena suatu hal, rencana pelantikan mundur dari jadwal semula.
"Bawaslu RI sudah membuat surat edaran, pelantikan yang semula dijadwal tanggal 14 atau 15 Agustus, diundur antara 16 - 20 Agustus 2023," kata mantan Komisioner Bawaslu Jember ini.
- Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Truk Gas LPG di Jember yang Tewaskan Pedagang Krupuk
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
- Dinsos Kabupaten Madiun Salurkan Bansos Pencegahan Stunting
ikuti update rmoljatim di google news