Hak Tanah Dirampas Perusahaan, Warga Pulau Sangiang Peringati Kemerdekaan dengan Bendera Setengah Tiang

Upacara Bendera Setengah Tiang Warga Pulau Sangiang/Ist
Upacara Bendera Setengah Tiang Warga Pulau Sangiang/Ist

Peringati HUT Ke-78 RI, masyarakat Pulau Sangiang, Banten melakukan upacara bendera setengah tiang sebagai bentuk belum merdekanya mereka akibat dirampas hak tanahnya oleh PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP). 


Menurut Juru Kampanye Pena Masyarakat, Ali Taufan, pihaknya bersama masyarakat Pulau Sangiang terus memperjuangkan haknya selama ini, sehingga dalam momentum kemerdekaan Indonesia ini, simbol setengah tiang ini dirasa sangat penting.

"Pengibaran setengah tiang sebagai simbol dimana warga Pulau Sangiang masih belum merdeka atas hak tanahnya. Mereka masih dijajah oleh pemerintah dan investor dengan dalih memajukan perekonomian. Tapi, yang dilakukan PT. PKP tidak jauh hanya penguasaan pulau untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," kata Ali dalam keterangannya melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (17/8).

Dalam upacara tersebut, pembina upacara menyampaikan amanat kepada warga yang masih bertahan untuk bersama-sama mempertahankan Pulau Sangiang sebagai warisan luhur.

"Adanya PT. Pondok Kalimaya Putih sama sekali tidak membawa dampak positif bagi kelangsungan hidup warga. Hasrat penguasaan Pulau oleh PT Pondok Kalimaya Putih dilakukan dengan berbagai cara dari kriminalisasi sampai merayu masyarakat untuk melepas lahan garapannya. Selain itu, PKP juga terindikasi melepasliarkan babi, dan ular untuk mengganggu aktivitas warga," jelasnya.

 Sebelumnya, Pena Masyarakat bersama warga Pulau Sangiang juga mengadakan Nonton Bareng Film "Dragon For Sale" karya Watchdoc Tim Indonesia Baru. Film ini mengungkap permasalahan yang dialami warga NTT tepatnya di Pulau Komodo dan Pulau Flores akibat rencana dan program pemerintah yang tidak melihat kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah hanya berfokus menjalankan bisnisnya bersama lingkaran kapital yang secara tidak langsung mengeksploitasi alam di Pulau Komodo dan Flores. Pulau Sangiang juga tidak jauh berbeda, memiliki permasalahan dimana mereka yang sudah bermukim di Pulau Sangiang dari abad 19, tapi kini diusir," jelasnya lagi.

"Mereka dipaksa meninggalkan pulau karena kedatangan PT. Pondok Kalimaya Putih. Perusahan ini sudah lewat masa izinnya di Pulau Sangiang. HGB selama 30 tahun yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, kini sudah tidak berlaku lagi," tegasnya.

Selama hampir 30 tahun, keberadan PT PKP seolah tidak mempunyai progres pembangunan yang jelas. Masyarakat asli pulau itu pun kian tertindas dengan hadirnya mereka.

"Maka pada hari ini, di hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78, warga Pulau Sangiang memperingati hari tersebut dengan melakukan upacara dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang," pungkas Ali.