KPU Jember Beri Waktu 10 Hari Kritisi 733 Caleg Yang Masuk DCS

Ahmad Susanto/RMOLJatim
Ahmad Susanto/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember meminta elemen masyarakat untuk ikut mengkritisi 733 calon legislatif DPRD Jember yang sudah diumumkam masuk dalam daftar calon sementara (DCS).


Caranya dengan melakukan pencermatan dan tanggapan terhadap calon legislator DPRD Jember periode 2024-2029 ini.

"Waktu pencermatan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari sejak diumumkan, yakni tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023," ujar komisioner KPU Jember, Achmad Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/8).

Dia berharap selama 10 hari waktu pencermatan ini ada masukan-masukan dari masyarakat tentang calon legislatif yang tersebar di 7 daerah pemilihan di Kabupaten Jember.

Dia menjelaskan masyarakat bisa menyampaikan atau mengkritisi dengan cara membuat catatan nama-nama caleg yang  tertuang dalam pengumuman DCS.

Tanggapan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Jember. Tentunya tanggapan tersebut harus sesuai fakta, tidak hoaks.

Masukan-masukan dari masyarakat ini akan menjadi salah satu pertimbangan KPU Jember sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

Sebelumnya, KPU Jember mengumumkan sebanyak 733 Bacaleg yang masuk dalam DCS Pemilu 2024, karena sudah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu, Sabtu (19/8) kemarin.

Dari 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Jember, sebanyak 5 parpol diantaranya tidak mengisi daftar calegnya 100 persen atau 50 Caleg di 7 Dapil. Bahkan ada yang hanya mengisi 4 caleg saja dari total 50 kursi yang tersedia di Kabupaten Jember.