Pemetaan kerawanan sengketa proses pemilu tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilu. Hal ini dilakukan menyusul ditemukan nama-nama mantan narapidana masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI dan DPD RI 2024.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, jajarannya tengah mengidentifikasi kesesuaian data persyaratan dengan status Bacaleg yang termasuk mantan narapidana.
"Kalau memang nanti juga ada informasi awal, atau terutama berkaitan tentang hasil pengawasannya dipandang perlu adanya temuan, kita harus melakukan proses penelusuran, pendalaman," ujar Puadi saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, penelusuran dan pendalaman yang akan dilakukan jajaran pengawas terkait kinerja KPU dalam memverifikasi
"Itu apakah sesuai dengan PKPU (10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif) yang sudah disepakati, dikeluarkan," sambungnya menegaskan.
Dari temuan nama-nama Bacaleg mantan narapidana korupsi yang ada, Puadi menjamin nantinya akan ada pendalaman karena bisa dijadikan temuan dalam menyusun peta kerawanan sengketa.
"Ini kan masih dalam proses jajaran kita di Bawaslu RI, provinsi sampai tingkat kabupaten/kota juga sedang mengidentifikasi apakah pascakeluarnya DCS ini ya ada enggak potensi potensi yang mengarah kepada sengketa," ucap dia.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Faktor Yang Membuat PPP Gagal Ke Senayan Menurut Pengamat
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
ikuti update rmoljatim di google news