Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
Status tersangka diawali pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik penyidikan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto sudah selesai.
"Sudah dilakukan analisis. Kami sudah memeriksa kurang lebih 17 orang, baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan Malang," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Menurutnya, selama penyelidikan, pihaknya juga koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi.
Menurut informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Namun KPK baru akan mengumumkan secara resmi status itu, berikut uraian perbuatan, ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto diawali dengan pemeriksaan LHKPN, lantaran viral karena flexing atau bergaya hidup mewah di media sosial. KPK pun menemukan kejanggalan terhadap transaksi atau harta kekayaan Eko Darmanto.
- Ketum PB PGRI Unifa Rosyadi Disambut Demo Ratusan Guru di Jembet
- Parkir Gratis yang Tak Gratis
- Zainal Arifin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Probolinggo di PDI Perjuangan
ikuti update rmoljatim di google news