H. Huzaini dan Lukmanul Hakim, pengendara mobil yang sempat viral akibat peristiwa cakar-cakaran di area Tol Suramadu beberapa waktu lalu, hari ini Kamis (7/9) melaporkan 3 orang oknum polisi ke Bidpropam Polda Jatim atas dugaan kekerasan. Akibat kekerasan ini menyebabkan Huzaini, pengemudi mobil luka ringan di leher bagian belakang.
- Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak di Peringatan HBA ke 62
- KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Otman Ralibi, S.H. & Partners, Huzaini dan Lukmanul Hakim menjelaskan kronologis yang sebenarnya.
Peristiwa bermula ketika Huzaini bersama Lukmanul Hakim mengendarai mobil Grand Vitara berwarna silver di Tol Suramadu. Saat itu, mereka sedang berhenti di tepi jalan untuk mengangkat telepon.
Mobil mereka berhenti tepat sekitar 5 meter dari mobil PJR yang sedang parkir. Lalu tanpa alasan yang jelas, Huzaini dihampiri oleh Polisi PJR tersebut dan langsung meminta surat-surat kendaraan dan SIM pengemudi.
"Jadi waktu itu saya tidak diberhentikan. Posisi mobil saya berhenti di depan mobil PJR yang sedang parkir. Tiba-tiba ada oknum polisi yang keluar mobil PJR mendatangi saya dan meminta surat-surat kendaraan," ujar Huzaini saat ditemui di Polda Jatim.
Saat dimintai surat-surat kendaraan, Huzain bertanya ke oknum polisi mengenai alasan dirinya dimintai surat-surat kendaraan.
"Waktu itu saya didorong-dorong dan ditarik-tarik, karena saya protes kan polisinya meminta saya mengeluarkan surat-surat kendaraan dan mau menilang saya," imbuhnya.
Akibat kerah bajunya ditarik oleh seorang oknum polisi berinisial FA, Huzaini mengalami luka lecet-lecet di bagian belakang lehernya.
Setelah ditarik kerah bajunya dari belakang itu, Huzaini berusaha mengambil STNK mobilnya yang saat itu berada di tangan oknum polisi.
"Saya dicakar duluan, waktu ditarik kerah baju dari belakang itulah yang bikin leher saya di bagian belakang luka lecet," ceritanya.
Saat ditanya mengenai adanya fakta luka cakar di jari polisi PJR, Huzaini menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun bermaksud melukai polisi.
"Saya juga tidak pernah sekalipun berniat untuk melukai oknum polisi yang mau menilang saya. Waktu itu saya cuma mau mengambil STNK saya, tapi oleh oknum polisi PJR STNK saya digenggam, akhirnya berebut itu," jelas kepada awak media.
M. Ja'far Shodiq, Penasehat Hukum H. Huzaini dan Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa pengaduannya telah diterima oleh Bidpropam Polda Jatim pada Kamis, 7 September 2023.
"Kami mengadukan ke Propam Polda Jatim tentang adanya dugaan penggunaan kekerasan oleh oknum kepolisian yang menyebabkan klien kami luka-luka. Jika secara hukum para oknum polisi tersebut terbukti bersalah, maka kami minta agar dipecat secara tidak hormat," terang pengacara yang juga pengurus LBH Anshor DPW Jatim tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Korban Dijanjikan Kerja di KAI
- Oknum Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
- Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Isi BAP, Oknum Polisi Jember Dilaporkan ke Polisi