MK Masih Simpan Jadwal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Apa?

foto/net
foto/net

Sidang putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK).


Setidaknya, ada dua jenis uji materiil yang dilayangkan ke MK, yakni UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Uji materiil ini dilayangkan oleh Aliansi '98.

Kedua, adalah uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa individu yang tercatat sebagai kepala daerah.

Redaksi Kantor Berita Politik RMOL berupaya mengonfirmasi kelanjutan uji materiil tersebut kepada Jurubicara MK, Fajar Laksono, Selasa (26/9). Namun hingga kini, ia belum merespons pesan singkat maupun sambungan telepon redaksi.

Dipantau dari laman resmi MK, jadwal tersebut juga belum terpublikasi. Padahal, uji materiil batas usia minimum capres-cawapres kini telah sampai ke penyerahan kesimpulan oleh para pihak, yakni untuk perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Oleh karenanya, sidang putusan dari MK banyak dinantikan publik lantaran jadwal pendaftaran capres-cawapres dari KPU RI dibuka mulai 10 Oktober 2023 dan penetapan dilakukan per 13 November 2023.

Bahkan perkembangan terkini berdasarkan rapat konsultasi antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, tahapan pendaftaran-penetapan capres-cawapres dipersingkat dimulai 19 Oktober 2023 dan penetapan dilakukan per 13 November 2023.

Komite Pemantau Pemilu Independen (KIPP) yang turut menjadi pihak terkait dalam uji materiil batas usia minimum maupun usia maksimum capres-cawapres mendesak agar MK tidak berpolitik.