Sidang kasus dana hibah pokir Pemprov Jatim dengan dua terdakwa yakni Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi memasuki babak akhir.
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian
- Jaksa Dakwa Aziz Syamsuddin Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Sebesar Rp 3 M dan 36 Ribu Dolar AS
Kedua terdakwa ini akan mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang diketuai, I Dewa Gede Suarditha, SH. MH dan dua hakim anggota yakni Arwana, SH. MH serta Darwin Panjaitan, SH. MH.
Dalam vonis kali ini majelis hakim akan membacakan putusannya secara tidak bersamaan.
Dimulai dengan terdakwa Rusdi. Sedangkan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak menunggu giliran di ruang penjara sementara di Pengdilan Tipikor Surabaya.
Dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana coklat muda, tepat pukul 15.11 WIB, terdakwa Rusdi memasuki ruang sidang Candra untuk mendengarkan nota putusan vonis yang dibacakan secara bergantian majelis hakim yang menyidangkan.
Hingga berita ini diturunkan Kantor Berita RMOLJatim, persidangan masih sedang berlangsung.
Seperti diberitakan JPU KPK menuntut Rusdi sebanyak empat tahun penjara.
Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan.
Sedangkan Sahat Tua P Simandjuntak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak 12 tahun penjara
Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Simandjuntak juga dicabut selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.
Bahkan politisi asal Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Nah, jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial