Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim, 6 Saksi Hadir di Pengadilan Tipikor

 Saksi Suhartono dan saksi Ramliyanto meninggalkan ruang sidang/RMOLJatim
Saksi Suhartono dan saksi Ramliyanto meninggalkan ruang sidang/RMOLJatim

Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan 6 saksi.

Mereka diantaranya Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aminatun.

Lalu Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hermono.

Kemudian Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto.

Ada juga Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Sri Retno Widyastuti.

Serta Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartono.

Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Titin Suwanti.

Namun saat sidang akan dimulai, JPU Kejari Surabaya meminta kepada majelis hakim agar saksi di bagi menjadi dua kelompok.

"Ijin yang mulia, untuk saksi dibagi menjadi dua," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rahman dikutip Kantor Berita RMOLJatim sebelum sidang dimulai.

Seketika permintaan JPU Kejari Surabaya itu, diamini juga oleh penasehat hukum kedua terdakwa.

Untuk kelompok pertama terdiri dari Titin Suwanti, Sri Retno Widyastuti, Aminatun dan Hermono.

"Untuk saksi Suhartono dan saksi Ramliyanto silahkan tunggu di luar dulu," jelas JPU Nur Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, persidangkan kasus dugaan korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018 dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 4 saksi dari kelompok pertama.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.