Mentan SYL Tuding Pimpinan KPK Lakukan Pemerasan, Siaga 98: Corruptors Fight Back

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin/RMOL
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin/RMOL

Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan gratifikasi dan TPPU merupakan bukti bahwa rumor pimpinan KPK melakukan pemerasan adalah tidak benar. 


Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.

Menurut Hasanuddin, jika melihat faktanya, proses penindakan yang dilakukan KPK berjalan, mulai dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Januari 2023, hingga naik ke penyidikan pada akhir September 2023 dan menetapkan Mentan SYL tersangka, meskipun belum resmi diumumkan KPK.

"Tinggal menunggu waktu pengumuman tersangka oleh KPK. Hal ini menandaskan bahwa rumor yang beredar di luar terkait pimpinan KPK memeras SYL tidak benar," kata Hasanuddin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).

Kata dia, Siaga 98 memandang hal tersebut sebagai upaya merusak kredibilitas penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian.

"Dan ini bentuk corruptors fight back. Termasuk foto yang beredar SYL menemui salah satu pimpinan KPK saat bermain tenis yang kemudian dinarasikan sebagai upaya pemerasan," terang Hasanuddin.

Dari foto-foto yang beredar itu, Hasanuddin melihat dari gestur wajah dan cara salah satu pimpinan KPK tersebut terlihat ketidaknyamanan dan ketidaksukaan atas kedatangan Mentan SYL. Namun, sangat disayangkan hal tersebut dinarasikan sebagai "pemerasan".

"Kami berharap, KPK tidak terpengaruh dengan hal tersebut, dan tetap tegak lurus dalam pemberantasan korupsi," pungkas Hasanuddin.