Kejari Surabaya Kembalikan Aset Barang Bukti Perkara Tipikor Rp31 Miliar Kepada BNI

Teks foto: Kejari Surabaya kembalikan aset barang bukti perkara Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada BNI/ist
Teks foto: Kejari Surabaya kembalikan aset barang bukti perkara Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada BNI/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan aset barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada Bank Negara Indonesia (BNI).


"Penyerahan aset tersebut kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. yang diwakili oleh Iwan Hartanto selaku Regional Commercial Remedial & Recovery Head - Regional 06," kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH. MH melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/10).

Pengembalian aset barang bukti tersebut menurut Putu merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya kepada PT. Atlantik Bumi Indo yang ditangani oleh Kejari Surabaya.