Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Sri Suarni Awali Pemeriksaan, Hudiyono dan Agus Kariyanto Tunggu Giliran

Teks foto: Sri Suarni diperiksa sebagai saksi kasus korupsi DAK Dispendik Prov Jatim/RMOLJatim
Teks foto: Sri Suarni diperiksa sebagai saksi kasus korupsi DAK Dispendik Prov Jatim/RMOLJatim

Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar mulai di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan tiga saksi.

Mereka diantaranya Dr. Drs. Hudiyono M.Si. saat perkara itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK tahun 2018, kemudian Sri Suarni S.Pd. M.M, Kasi Sarpras SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018 dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.

Sebelum sidang dimulai, JPU Kejari Surabaya, Nur Rahman meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Arwana agar pemeriksaan tiga saksi tersebut dipisah.

"Ijin yang mulia, pemeriksaan untuk tiga saksi ini di pisah," kata JPU Nur Rahman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/10).

Nah untuk giliran pertama pemeriksaan saksi yang menyeret eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember hingga duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya yakni Sri Suarni S.Pd. M.M, Kasi Sarpras SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018 yakni Sri Suarni S.Pd. M.M, Kasi Sarpras SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.

"Untuk dua saksi lainnya Dr. Drs. Hudiyono M.Si dan Agus Kariyanto S.T silahkan menunggu di luar," pungkas Nur Rahman.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.