Bapemperda DPRD Banyuwangi Usulkan Pembahasan Dua Raperda

Caption: Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatim
Caption: Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatim

Masuki triwulan IV tahun ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan jadwal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus).


Dalam Banmus tersebut, Raperda yang diusulkan yakni inisiatif dewan tentang Fasilitasi Pesantren. Satu lagi, usulan dari eksekusi tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi, mengatakan pada sisa tahun anggaran 2023 dua Raperda tersebut yang telah siap dari segi substansi materi maupun administrasi. 

"Dua Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu telah proses harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim Kamis (12/10).

”Sebenarnya ada tiga raperda yang akan dibahas, namun satu di antaranya masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, yaitu Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” imbuhnya.

Materi utama dalam pembahasan ini adalah mengenai tanggung jawab dalam pengembangan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, serta dukungan terhadap pembangunan fisik dan non-fisik di lingkungan pesantren. 

Perihal ini, diperlukan peran serta pemerintah setingkat kabupaten dalam inisiatif ini, yang membuktikan komitmen mereka untuk terlibat aktif.

"Proses penyusunan dan penentuan nomenklatur dilakukan melalui diskusi mendalam di internal Bapemperda, dengan melibatkan pakar-pakar terkait," tegasnya.

Setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Akhirnya, judul yang diusulkan dan disetujui adalah Fasilitasi Pesantren. "Agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan wewenang dari pemerintah pusat," ujar Sofiandi.(adv)