Pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati hari ini, ternyata belum cukup untuk memenuhi syarat bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, yang dilakukan Cak Imin merupakan tes kesehatan guna memperoleh surat keterangan sehat untuk keperluan administrasi pendaftaran cawapres, yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
"Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan bagi bakal capres-cawapres untuk mengikuti tes kesehatan yang difasilitasi KPU RI, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Kan nanti setelah (bakal capres-cawapres) mendaftar, KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi," tandas Hasyim.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota