KPU Tetap Wajibkan Cak Imin Lakukan Tes Kesehatan Setelah Mendaftar

foto/net
foto/net

Pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati hari ini, ternyata belum cukup untuk memenuhi syarat bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024.


Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, yang dilakukan Cak Imin merupakan tes kesehatan guna memperoleh surat keterangan sehat untuk keperluan administrasi pendaftaran cawapres, yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan bagi bakal capres-cawapres untuk mengikuti tes kesehatan yang difasilitasi KPU RI, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Kan nanti setelah (bakal capres-cawapres) mendaftar, KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi," tandas Hasyim.