Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan terkait konflik Palestina dan Israel, terutama terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilainya tidak tepat.
- Rumah Sakit di Gaza Kembali Diserang Israel
- Korban Tewas Palestina Akibat Serangan Israel Mendekati 28.000 Jiwa
- 21 Warga Sipil Palestina Tewas Ditembak Sniper Israel Saat Menuju Rumah Sakit Nasser
Melalui siaran pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers menyatakan persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
"Hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Misalnya label kelompok teroris, itu jelas tidak tepat," jelas Dewan Pers.
Dewan Pers memperingatkan agar kalangan pers tidak tergesa-gesa dan mengabaikan akurasi dalam menyiarkan berita, khususnya yang bersumber dari media asing. Ini perlu dilakukan demi menghindari pencampuradukan fakta dan opini.
"Sikap ini sangat perlu diterapkan agar pers Indonesia tidak termakan propaganda Israel dan media-media afiliasi/pendukungnya yang cenderung mencampuradukkan fakta dan opini, termasuk hoaks, yang menghakimi," tegas Dewan Pers.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota