Dewan Pers: Hindari Penyematan Label Teroris untuk Hamas

Situasi Gaza setelah diserang Israel/Net
Situasi Gaza setelah diserang Israel/Net

Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan terkait konflik Palestina dan Israel, terutama terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilainya tidak tepat.


Melalui siaran pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers menyatakan persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.

"Hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Misalnya label kelompok teroris, itu jelas tidak tepat," jelas Dewan Pers.

Dewan Pers memperingatkan agar kalangan pers tidak tergesa-gesa dan mengabaikan akurasi dalam menyiarkan berita, khususnya yang bersumber dari media asing. Ini perlu dilakukan demi menghindari pencampuradukan fakta dan opini.

"Sikap ini sangat perlu diterapkan agar pers Indonesia tidak termakan propaganda Israel dan media-media afiliasi/pendukungnya yang cenderung mencampuradukkan fakta dan opini, termasuk hoaks, yang menghakimi," tegas Dewan Pers.