Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Minim Sosialisasi ke Masyarakat

Tol Solo Ngawi/RMOLJatim
Tol Solo Ngawi/RMOLJatim

Tarif tol Solo-Ngawi telah dinaikkan pada17 September 2023 lalu. Kenaikan sekitar 25 persen tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1086/KPTS/M/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi. 


Kenaikan tol tersebut diklaim untuk menjaga iklim investasi yang kondusif serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol. Meskipun kenaikan tarif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari  UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang harus diingat adalah adanya ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang juga harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol.

"Semisal, apa yang menjadi hak dan kewajiban pengguna jalan tol. Ketika ada kewajiban untuk membayar tarif tol yang naik, apa saja yang harusnya diterima pengguna jalan tol?" Ujar Pemerhati transportasi dari Indonesia Toll Road Watch (ITRW) AM Fikri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/10). 

Fikri juga mempertanyakan bagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan BUJT. Karena menurutnya, sampai saat ini belum ada ketentuan dan mekanisme yang jelas mengenai publikasi hasil evaluasi BPJT terhadap SPM BUJT. Padahal, sejauh mana BUJT sudah memenuhi SPM, mestinya merupakan hal yang patut diinformasikan kepada publik, terutama pengguna jalan tol. 

Fikri mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penaikan tarif tol. Semua mekanisme dan prosedur yang diatur regulasi mestinya dijalankan dengan baik.

"Selain itu, banyak yang perlu dikomunikasikan ke masyarakat terkait apa saja yang mereka peroleh saat membayar tarif tol, karena itu instrumen SPM dan hak yang diperoleh pengguna harusnya juga dijamin, supaya justifikasi kenaikan tarif tol juga terkait dengan peningkatan pelayanan," jelasnya.

Dihubungi terpisah, pegiat masyarakat dari Perkumpulan Walidasa Madiun, Sutrisno menyayangkan, pemberlakuan tarif baru untuk ruas tol Solo-Ngawi yang sudah berjalan satu bulan. Tanpa sosialisasi yang cukup dan melibatkan masyarakat. 

Pria lulusan kedokteran hewan ini juga mempertanyakan kajian dan evaluasi yang digunakan dalam pengusulan kenaikan tarif oleh  PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN).

"Apapun alasannya, angka kenaikan 25 persen itu jelas sangat tinggi dan membebani. Mestinya JSN tidak asal-asalan. Kita ingin tahu bagaimana kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan?"ungkap Sutrisno. 

Skema kompensasi kenaikan tarif yang dilakukan oleh pihak Jasa Marga Solo Ngawi juga dipertanyakan Sutrisno. Menurutnya, kenaikan tarif tol setinggi itu tidak bisa dikompensasikan sekadar dengan aksi bagi-bagi sembako ke masyarakat sekitar maupun bagi-bagi souvenir ke pengguna jalan tol seperti dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kalau seperti itu, namanya membodohi. Kenaikan tarif, semestinya dibarengi dengan peningkatan kualitas jalan dan layanan. Saya bahkan meragukan pengelola ruas tol Solo Ngawi ini sudah mampu memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol," pungkasnya. 

Untuk mengevaluasi kebijakan tarif dan merangkum aspirasi masyarakat. Sutrisno akan menggelar diskusi warga di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan tersebut akan melibatkan masyarakat pengguna jalan tol, pelaku usaha dan pemerintah daerah serta pengelola jalan tol 

 yaitu PT Jasa Marga Solo Ngawi juga kita undang sebagai narasumber. Harapannya kegiatan tersebut menjadi ajang sosialisasi sekaligus masyarakat paham apa hak dan kewajibannya sebagai konsekuensi membayar tarif tol.