HSN 2023, Ketua DPRD Jombang: Santri Adalah Penerus dan Pelindung Nilai Agama

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas'ud Zuremi mengatakan lahirnya Hari Santri Nasional (HSN) menjadi momentum bagi para santri dalam menerapkan nilai Agama di jalan dakwah turut berperan aktif dalam kemajuan bangsa yang berkah dengan menjaga kerukunan dan persatuan "Jihad Santri, Jayalah Negeri".


"Jihad santri adalah momentum untuk membangun peradaban, menjaga persatuan dan kerukunan menuju keberkahan," kata Mas'ud, Minggu (22/10) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Politisi Senior PKB ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peranan santri dalam bernegara membangun komitmen menjaga persatuan dan kerukunan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan mencintai Indonesia.

"Semoga setiap langkah kita di dunia pesantren membawa kebaikan dan keberkahan bagi diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat luas, juga bangsa Indonesia," tuturnya.

Mas'ud menegaskan, bahwa santri merupakan penerus dan pelindung nilai-nilai agama. Untuk itu, ia berharap santri dapat meneruskan perjuangan itu melalui dakwah dan kebaikan bagi bangsa dan negara dalam memelihara nilai persatuan dan kerukunan di tanah air tercinta Indonesia.

"Jihad santri, jayalah negeri. Selamat hari santri nasional (HSN) 2023. Semoga keberkahan selalu menyertai bangsa indonesia," ujar Mas'ud.

Sekedar informasi, Melansir laman Nahdlatul Ulama, penetapan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober bermula dari usulan masyarakat pesantren yang ingin menjadikan tanggal ini sebagai pengingat dan penghormatan kepada peran santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Penetapan ini didasari oleh peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan bangsa dengan mengacu pada Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dilakukan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, ulama dan pahlawan nasional, dengan menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.

Presiden Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI menetapkan tanggal 22 Oktober 2015 menjadi Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.