Isu permintaan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode adalah fitnah yang sengaja dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo jelang berakhirnya masa jabatan.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P. Manalu, mengatakan, memperpanjang masa jabatan bukan bukan kewenangan presiden. Tetapi, ada di DPR dan MPR.
"Karena memang bukan kewenangan presiden tapi MPR dan DPR. Jokowi kena fitnah soal tiga periode," kata Agus Rihat dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).
Sebab, Agus mengatakan jika ada perubahan masa jabatan presiden maka harus merevisi Undang Undang Dasar 1945.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan upaya perubahan atau revisi undang-undang yang menjadi payung hukum keberadaannya.
"Mengubah peraturan perundangan-undangannya kan banyak elemennya, macam-macam. Ada DPR, DPD, masyarakat, dan sebagainya," katanya.
Memang, diakui Agus, isu tiga periode ini mengemuka karena sejumlah menteri Jokowi yang memulai. Bahkan, sempat jadi pembahasan bahwa MPR bakal menggelar sidang istimewa.
"Sepanjang perjalanan isu perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi tercatat beberapa kali menyatakan menolak," pungkasnya.
- Ketum PB PGRI Unifa Rosyadi Disambut Demo Ratusan Guru di Jembet
- Parkir Gratis yang Tak Gratis
- Zainal Arifin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Probolinggo di PDI Perjuangan