Praktek prostitusi online di Icon Apartemen, yang merupakan satu kawasan dengan Icon Mall Gresik, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres setempat.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang muncikari berinisial NV (24) bersama empat pekerja seks komersial (PSK) berinisial, SF, SA, R dan D.
Polisi telah menetepakan seorang muncikari berinisial NV sebagai tersangka. Sebab dari barang bukti yang ditemukan sang mucikari memiliki dua akun Michat untuk menjaring dan melakukan transaksi ke pemesan.
"PSK yang diamankan saat memberikan keterangan, mereka mengaku mendapatkan bayaran perminggunya sebesar Rp 3 juta," tuturnya.
"Jadi sang mucikari yang menentukan besaran tarif, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu saat menawarkan ke calon pemesan. Kalau harga sudah deal baik cash atau transfer, maka pemesan disuruh datang ke apartemen, lalu si muncikari atau PSK-nya akan menjemput untuk menuju ke kamar," ungkapnya.
Ketika penangkapan berlangsung, lanjut Aldhino, para PSK tidak sedang melayani tamu. Namun ditemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp 8 juta 600 ribu dan empat handphone.
"Selain itu, kami juga sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktek prostitusi online itu," pungkasnya.
Sementara, terkait kasus tersebut Building Manager Icon Apartment, Wisnu saat diklarifikasi melalu sambungan salulernya tidak merespon.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat