Kelanjutan Pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Madiun Akan Panggil Pihak Pihak Terkait Pembangunan Kolam Renang Desa Sukosari

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Inspektorat kabupaten Madiun akan memanggil pihak - pihak yang terlibat dalam pembangunan kolam renang di desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun. Pemanggilan tersebut sebagai kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat yang diturunkan untuk melaksanakan pemeriksaan dugaan penyimpangan dalam pembangunan kolam renang melalui surat perintah tugas (SPT) dengan nomor : 800.1.11.1/311/402.060/2023.


"Setelah kita menurunkan tim, selanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan kolam renang tersebut.Kepala desa juga akan kita panggil. Jadi masih on progres," Inspektur inspektorat kabupaten Madiun Joko Lelono kepada kantor berita RMOLJATIM, senin (6/11). 

Sementara itu dihubungi secara terpisah, kepala desa kepala desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Kusno. Belum menjawab terkait hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat. Begitupun dengan akan adanya rencana pemanggilan pihak pihak terkait dalam pembangunan kolam renang. Karena Kusno masih mendampingi warganya di RSUD Dolopo. 

"Ngapunten mas niki taksih nenggo warga kecelakaan di RSU mbatil. Kecelakaan lalu lintas taksih ngurusi niki di mbatil. (Maaf mas ini masih menunggu warga kecelakaan  di RSU Mbatil. Kecelakaan lalu-lintas masih mengurus ini di Mbatil)," terang Kasno melalui whatsapp. 

Diberitakan sebelumnya, pihak Inspektorat kabupaten Madiun mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) dengan nomor : 800.1.11.1/311/402.060/2023 untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pengaduan masyarakat, dugaan penyimpangan dalam pembangunan kolam renang di desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun.

Tim yang diterjunkan Inspektorat akan melakukan pelaksanaan pemeriksaan mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 3 November 2023.

Permasalahan ini berawal dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santoso menemukan bangunan berupa kolam renang yang mangkrak. 

Bangunan kolam renang tersebut berada di area hutan dusun Watu Gong desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun. 

Menurut Budi, bangunan tersebut dibiayai dengan dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2022 dengan nilai nominal 600 juta. Budi mengatakan bahwa pembangunan kolam renang tersebut jauh dari ideal. Karena tidak ada akses yang memadai. 

WKR menduga ada gelagat yang tidak beres dan pembangunan tersebut terkesan dipaksakan. Tanpa melalui kajian. Dan Anehnya hal semacam tersebut bisa lolos. Secara normatif lanjut Budi ada beberapa pihak pihak yang patut dicurigai.

Budi menduga ada campur tangan dewan di dapil setempat yang meloloskan proposal terkait pembangunan kolam renang tersebut. Sehingga hal tersebut sebagai awal dugaan penyimpangan terjadi. 


ikuti update rmoljatim di google news