Sidang Perdana Pencurian Limbah Medis RSUD dr Soewandie, Penasehat Hukum: Siapa yang Rugi, Pihak Rumah Sakit atau Pihak Ketiga?

 Sidang perdana pencurian limbah medis di RSUD dr Soewandhie digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11)/Ist
Sidang perdana pencurian limbah medis di RSUD dr Soewandhie digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11)/Ist

Sidang perdana pencurian limbah medis di RSUD dr Soewandhie digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto.


Sidang menghadirkan terdakwa ZA, cleaning service RSUD dr Soewandhie. 

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak rumah sakit RSUD dr Soewandhie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan, ZA awalnya mendapat pesanan dari temannya yang bernama PE  dan dijanjikan Rp 200 ribu jika bisa membawakan limbah medis dari RS Soewandhie.

ZE kemudian masuk ke ruang laboratorium yang bukan wilayah kerjanya dan mengambil satu kotak kertas kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.

“Selanjutnya box tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan.

Terkait surat dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi Jazilah, bagian limbah medials RSUD dr Soewandie.

Dalam kesaksiannya, Jazilah mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat ada laporan dari bawahan (bagian membuang sampah) terkait adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo.

"Kemudian saya suruh ambil limbah tersebut yang ternyata berupa box berisi suntikan berasal dari Laboratorium. Dari pengakuan mereka saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis. Kemudian saya laporkan kejadian itu ke pimpinan dan mengecek CCTV rumah sakit. Setalah kami amati CCTV tersebut nampak terlihat terdakwa masuk ke dalam lab, yang mana lab bukanlah wilayah kerjanya dan membawa kresek berwarna hitam,” katanya.

Kata Jazilah, ada dua orang yang membuang limbah tersebut. Tetapi yang membuang bukanlah terdakwa. Kemudian ada dua orang  di TPS datang ke RSUD, lalu besoknya ada berita. Tapi Jazilah mengaku tidak tahu isinya. Dia kemudian melaporkan ZA ke polisi. Dia mengatakan, perbuatan ZA terungkap dari rekaman CCTV.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa ZA, I Komang Aries Dharmawan mempersoalkan kesaksian Jazilah yang tidak tahu siapa sebenarnya yang mencuri limbah rumah sakit, namun bersedia melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Saya hanya meneruskan perintah pimpinan RS saja,” ucap saksi Jazilah.

Bukan itu saja, Komang juga meminta saksi Jazilah menjelaskan tentang jumlah kerugian dari RSUD dr. Soewandie yang diklaim sekitar Rp 898.000, barang bukti dan menjelaskan proses pembuangan limbah di RSUD plat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.

Dari keterangan saksi Jazilah itulah terungkap bahwa pembuangan limbah medis dikelola oleh pihak ketiga dan pihak rumah sakit membayar kepada pihak ketiga  dengan harga perkilonya sekitar Rp 5 ribu. Untuk barang bukti sudah jelas berupa suntik bekas dan kerugian rumah sakit dihitung harga baru suntikan.

Sontak hal ini membuat Komang mempertanyakan barang bukti suntikan bekas yang dihitung harga baru. Menurut Komang hal itu tidak masuk akal. Pasalnya, yang namanya limbah medis tidak bisa kerugiannya ditetapkan sebagai barang baru. 

Komang juga mempertanyakan pada saksi terkait dengan pihak keluarga terdakwa yang menemui Dirut RSUD dr Soewandhie untuk meminta maaf. 

"Apakah saksi tahu kalau pihak keluarga sudah pernah mendatangi Dirut Rumah Sakit dan meminta maaf?" Tanyanya.

“Saya cuma dengar aja, jadi saya tidak tahu dimaafkan atau tidak,” jawab Jazilah.

Sementara itu selepas sidang, Komang menanyakan siapa yang dirugikan dalam parkara ini. Apakah pihak rumah sakit atau pihak ketiga.

"Siapa yang rugi. Pihak rumah sakit atau pihak ketiga. Jika barang itu dijual ke pihak ketiga, maka yang mengalami kerugian adalah pihak ketiga. Seharusnya yang melaporkannya pihak ketiga," demikian Komang.