Bawaslu Kabupaten Madiun akan menelusuri penggunaan fasilitas negara berupa mobil pick up dengan plat nomor AE 8081 EP untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) milik caleg DPRD Propinsi Jatim dari Partai Gerindra Imam Makruf.
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- DPD PAN Madiun Dukung Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Ghina Rabbani Wasisto Siap Maju Pilkada Kabupaten Madiun
Foto terkait pengggunaan fasilitas negara berupa mobil pick up tersebut beredar di aplikasi WhatsApp. Kini Bawaslu sedang menelusuri siapa pelakunya serta masih mengidentifikasi tentang status mobil pick up tersebut, masih aktif atau sudah dilelang.
"Kami masih menelusuri, yang menjadi fokusnya penggunaan fasilitas negara, mobil pick up yang digunakan kan plat merah. Itu masih aktif atau apakah sudah dilelang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/11).
Slamet Widodo menyarankan yang pertama kali mengambil foto kejadian di wilayah kecamatan Pilangkenceng sesuai keterangan di dalam foto untuk segera melaporkan ke Bawaslu. Agar kejadian yang diperkirakan terjadi hari ini bisa segera terlacak.
"Saya juga baru terima informasi ini, dan kami sudah meminta Panwascam untuk menelusuri. Sayangnya ini kan belum ada yang melapor ke kami, dan kami juga menyarankan pihak yang mengetahui atau yang memfoto pertama kali untuk melapor," pungkasnya.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK