Polisi masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Firli Bahuri Serahkan Dua Surat Penting ke Kapolda Metro Jaya
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
Jadwal pemeriksaan akan keluar usai penyidik melengkapi administrasi berkas perkara penyidikan.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11).
Usai melengkapi berkas, barulah penyidik dapat menjadwalkan Firli untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini, termasuk (pemeriksaan Firli Bahuri)," imbuh Arief.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kepala Desa di Madiun Polisikan Oknum LSM Dugaan Pemerasan
- Nama-nama 34 Anggota Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia