Empat Pimpinan KPK Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (25/11)/RMOL
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (25/11)/RMOL

Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berpeluang diperiksa di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. 


Hal ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun keempat pimpinan KPK yang dimaksud yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron

"Kita agendakan dalam pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Lanjut Ade, pemeriksaan akan berlangsung sebelum kepolisian kembali melakukan pemanggilan kepada Firli Bahuri.

"Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersangka," jelasnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.